This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
S.H.,M.H., Tamsil
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.397/Pdt/2017/PT.DKI tentang Pertambangan di Kawasan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat Setiyawati, Anindya Ismi; S.H.,M.H., Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press - Syarat SPK (5)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.39451

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat atas hutan adat yang wilayahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan, hingga kini masih saja sulit untuk mendapatkan pengakuan maupun perlindungan. Hal ini sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI, dengan pertimbangan hakim bahwa suatu kawasan hutan dapat disebut sebagai hutan adat apabila sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Padahal, mengenai pengakuan maupun perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah ada dalam konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis petimbangan hakim dalam Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT. DKI mengenai pertambangan dalam kawasan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dan akibat hukum bagi masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dengan adanya Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa majelis hakim dalam memberikan pertimbangan kurang memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat yang sebenarnya telah ada sebelum adanya hukum positif dan dengan adanya putusan tersebut, masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat telah kehilangan kawasan hutan adat, serta tidak memperoleh ganti rugi.
Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.397/Pdt/2017/PT.DKI tentang Pertambangan di Kawasan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat: Juridical Analysis of Judge of the High Court of the Special Capital Region of Jakarta No.397/Pdt/2017/PT.DKI regarding Mining in the Customary Law Community Area of ??West Kutai Regency Setiyawati, Anindya Ismi; S.H.,M.H., Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.39451

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat atas hutan adat yang wilayahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan, hingga kini masih saja sulit untuk mendapatkan pengakuan maupun perlindungan. Hal ini sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI, dengan pertimbangan hakim bahwa suatu kawasan hutan dapat disebut sebagai hutan adat apabila sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Padahal, mengenai pengakuan maupun perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah ada dalam konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis petimbangan hakim dalam Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT. DKI mengenai pertambangan dalam kawasan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dan akibat hukum bagi masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dengan adanya Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa majelis hakim dalam memberikan pertimbangan kurang memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat yang sebenarnya telah ada sebelum adanya hukum positif dan dengan adanya putusan tersebut, masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat telah kehilangan kawasan hutan adat, serta tidak memperoleh ganti rugi.