Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional karena jumlahnya terus meningkat dan telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat internasional. Pemerintah Indonesia telah membentuk suatu Peraturan terkhusus untuk menangani pengungsi, yakni Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, sehingga ini dapat menjadi suatu standar acuan untuk pemerintah Indonesia menangani pengungsi. Penanganan pada pengungsi dilaksanakan berawal dari penemuan, penampungan, pengamanan, hingga pengawasan keimigrasian. Rumusan masalah yang penulis kemukakan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana permasalahan pengungsi internasional dalam perspektif hukum di Indonesia? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengungsi internasional di Indonesia? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa: Penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Keputusan Presiden tersebut memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum tentang penangan pengungsi, mengingat bahwa Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967 tentang Pengungsi. Pasal 4 Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan bahwa penanganan pengungsi terdiri dari penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.