Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), kendala yang dihadapi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menyita aset kripto yang digunakan dalam tindak pidana TPPU, dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana pelaku TPPU yang menggunakan aset kripto dapat dibuktikan melalui mekanisme penyitaan aset oleh penyidik Polri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya menyentuh kompleksitas teknologi aset digital. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU TPPU, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum dasar dan petunjuk teknis yang lebih spesifik, namun peraturan tersebut masih belum mampu menanggulangi secara komprehensif sifat mata uang kripto yang anonim, terdesentralisasi, dan berbasis blockchain. Hal ini semakin diperparah dengan terbatasnya literasi teknologi di kalangan aparat penegak hukum dan belum adanya SOP nasional yang baku. Penyidik Polri juga menghadapi tantangan teknis dan regulasi yang signifikan dalam menyita aset kripto. Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah menyusun undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif mekanisme penyitaan aset kripto, yang mencakup aspek-aspek seperti identifikasi, keamanan, dan konversi aset digital. Selain itu, Polri perlu membangun infrastruktur teknologi forensik blockchain, memperkuat unit kejahatan siber, dan meningkatkan kompetensi penyidik melalui pelatihan intensif dan sertifikasi profesi. Kerja sama internasional juga penting, mengingat sifat transaksi kripto yang lintas batas, sehingga perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan adopsi standar global seperti AML/KYC harus diprioritaskan untuk mendukung efektivitas penyitaan aset kripto dalam kasus ML.