Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Dalam Mencegah Tindak Pidana Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Pati Putra, Ryan Tiantoro
Advances in Police Science Research Journal Vol. 1 No. 2 (2017): February, Advances in Police Science Research Journal
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingginya tindak pidana curanmor di kecamatan Margorejo kabupaten Pati, menyebabkan masyarakat menuntut terhadap peran Polisi yang selalu hadir di tengah masyarakat. Untuk menjawab tuntutan tersebut satuan Binmas Polsek Margorejo melalui para Bhabinkamtibmas yang dalam hal ini memiliki peran sebagai garda terdepan dalam berhadapan langsung dengan masyarakat Margorejo. Sesuai dengan tugasnya untuk menjaga Kamtibmas Bhabinkamtibmas harus menjalankan perannya sebagai pembina, pembimbing, pendidik masyarakat. Rumusan masalah yang menjadi permasalahan yaitu, bagaimana peran Bhabinkamtibmas polsek Margorejo dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Pati, pelaksanaan peran Bhabinkamtibmas polsek Margorejo dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Pati dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Pati. Pendekatan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Dimana data yang didapat melalui wawancara dan studi dokumen kemudian dalam menganalisa serta membahas peran menggunakan teori aktifitas rutin Lawrence Cohen, teori peran (Rhole theory) Bidle dan Thomas, dan teori manajemen POAC menurut George R. Terry dan lima konsep yaitu konsep peran, konsep Bhabinkamtibmas, konsep pencegahan, konsep curanmor, dan konsep kamtibmas. Peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana curanmor di kecamatan Margorejo dinilai belum optimal. Belum optimalnya peran Bhabinkamtibmas tersebut karena dalam pelaksanaannya menemui berbagai faktor penghambat. Faktor yang menghambat peran Bhabinkamtibmas tersebut terdiri dari kendala internal dan eksternal. Faktor internal meliputi sumberdaya manusia yang kurang memadai, sarana dan prasarana yang tidak mendukung pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas, dan rendahnya motivasi Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di lapangan. Sedangkan faktor eksternal yang menghambat peran Bhabinkamtibmas adalah kultur masyarakat Kecamatan Margorejo yang masih menggunakan mindset lama. Kesimpulan dari pembahasan di atas, kinerja Bhabinkamtibmas masih perlu ditingkatkan baik melalui kualitas dan harus tepat sasaran dalam menentukan tempat yang diberikan penyuluhan kemudian memanfaatkan teknologi seperti media sosial serta bekerja sama dengan instansi samping dan dealer kendaraan yang berada di Margorejo dalam menyampaikan pesan kamtibmas.
Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Putra, Ryan Tiantoro; Tatok Sudjiarto; Mompang L.Panggabean
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i4.9585

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), kendala yang dihadapi penyidik ​​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menyita aset kripto yang digunakan dalam tindak pidana TPPU, dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana pelaku TPPU yang menggunakan aset kripto dapat dibuktikan melalui mekanisme penyitaan aset oleh penyidik ​​Polri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya menyentuh kompleksitas teknologi aset digital. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU TPPU, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum dasar dan petunjuk teknis yang lebih spesifik, namun peraturan tersebut masih belum mampu menanggulangi secara komprehensif sifat mata uang kripto yang anonim, terdesentralisasi, dan berbasis blockchain. Hal ini semakin diperparah dengan terbatasnya literasi teknologi di kalangan aparat penegak hukum dan belum adanya SOP nasional yang baku. Penyidik ​​Polri juga menghadapi tantangan teknis dan regulasi yang signifikan dalam menyita aset kripto. Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah menyusun undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif mekanisme penyitaan aset kripto, yang mencakup aspek-aspek seperti identifikasi, keamanan, dan konversi aset digital. Selain itu, Polri perlu membangun infrastruktur teknologi forensik blockchain, memperkuat unit kejahatan siber, dan meningkatkan kompetensi penyidik ​​melalui pelatihan intensif dan sertifikasi profesi. Kerja sama internasional juga penting, mengingat sifat transaksi kripto yang lintas batas, sehingga perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan adopsi standar global seperti AML/KYC harus diprioritaskan untuk mendukung efektivitas penyitaan aset kripto dalam kasus ML.