Konflik Perebutan lahan urut sewu antara Masyarakat dengan TNI AD di Kecamatan Buluspesantren sampai saat ini belum menemui titik terang. Berbagai macam upaya atau tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan Kepolisian belum membuahkan hasil yang maksimal. Bhabinkamtibmas merupakan anggota polri yang sangat dekat dengan masyarakat, namun sumber daya bhabinkamtibmas yang ada saat ini belum mecukupi untuk mampu mecegah konflik perebutan lahan urut sewu. Oleh karena itu, Polsek Buluspesantren melakukan kegiatan masyarakat berupa door to door, Bimbingan dan penyuluhan, serta Meningkatkan kemitraan. Pisau analisis yang digunakan untuk menjelaskan tujuan penelitian di atas adalah teori peran, teori kerjasama, teori konflik fungsionalitas, teori manajemen, serta konsep-konsep yang terkait dengan konflik dan Bhabinkamtibmas. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data secara observasi, dokumentasi data dan melakukan wawancara. Hasil temuan penelitian ini di ketahui bahwa Konflik perebutan lahan urut sewu terjadi akibat ketidakjelasan pemerintah dalam menentukan batas tanah serta ketidakberhasilan TNI AD dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Bulusepsantren. Kurangnya jumlah personel menjadi kendala peran bhabinkamtibmas dalam mencegah konflik perebutan lahan urut sewu. Upaya yang dilakukan oleh Polsek Buluspesantren sudah menunjukan dampak yang positif terhadap konflik perebutan lahan. Beberapa pendapat dari Masyarakat dan TNI AD memberikan penilaian positif bagi bhabinkamtibmas yang menjadi mediator dalam mencegah terjadinya konflik. Kapolsek Buluspesantren hendaknya meningkatkan kemampuan dan membekali bhabinkamtibmas dengan keterampilan yang di butuhkan dalam melaksanakan kegiatan polmas. Menambah personel bhabinkamtibmas untuk menunjang kegiatan masyarakat dalam mencegah konflik susulan. Memberikan Reward and Punishment kepada bhabinkamtibmas untuk memacu kinerja bhabinkamtibmas