Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo Ferdiansyah , Diva Justicia
Advances in Police Science Research Journal Vol. 1 No. 5 (2017): May, Advances in Police Science Research Journal
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah semakin meningkatnya crime rate tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kabupaten Sukoharjo setiap tahunnya dan penanganan yang belum optimal oleh penyidik dari Unit PPA Polres Sukoharjo.Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Teori untuk analisis fokus penelitian adalah teori hukum progresif, analisis SWOT serta konsep meliputi konsep diskresi kepolisian, konsep restorative justice, undang-undang dan peraturan Kapolri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian adalah field research. Fokus penelitian adalah penerapan restorative justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polres Sukoharjo. Sumber data meliputi primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan telaah dokumen. Validitas data menggunakan trianggulasi data. Teknik analisis data menggunakan interaksi analisis model yang menginteraksikan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan serta konsep teori yang mengoperasionalkan substansi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih belum optimal oleh penyidik di Unit PPA Polres Sukoharjo yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal. Dalam pelaksanaan tugas dengan berpedoman pada UU no. 23 tahun 2004 dan Perkap no. 10 tahun 2007. Saran dari penulis kiranya penerapan restorative justice dapat ditingkatkan dengan cara memenuhi segala kekurangan serta menambah kegiatan dengan adanya kerjasama dengan instansi lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak guna mengurangi kekerasan yang terjadi dan optimalisasi penyelesaian dengan restorative justice.