Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Bhabinkamtibmas Melalui Door To Door System Untuk Mencegah Black Campaign Pada Pemilu 2019 Di Wilayah Hukum Polsek Purwokerto Timur Wardana, Hakim
Advances in Police Science Research Journal Vol. 4 No. 1 (2020): January, Advances in Police Science Research Journal
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan suatu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi “ (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. (2)Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah Negara hukum.” . Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut. Sejarah demokrasi Indonesia dimulai pada tahun 1945 -1959 yang dikenal dengan nama demokrasi parlementer . Demokrasi parlamenter berlaku di Indonesia tepat sebulan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.Namun demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia, karena lemahnya cara berdemokrasi masyarakat Indonesia untuk mempraktekan demokrasi model barat.Kelemahan tersebut memberi peluang partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.