Cyber Notary merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan notaris, bukan produk akta notaris yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dengan menggunakan teknologi yang berbasis elektronik seperti komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana regulasi teknis Cyber notary di Indonesia, dan mengatasi hambatan regulasi dan teknis terkait implementasi Cyber notary di Indonesia. Metode penelitian ini bersifat preskriptif, menekankan pada pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa regulasi mengenai Cyber Notary telah diakui dalam Undang-Undang Indonesia, meskipun pelaksanaannya masih terkendala oleh kurangnya peraturan pelaksanaan yang jelas dan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan. Faktor yang menghambat implementasi Cyber Notary di Indonesia menunjukkan adanya tantangan signifikan bagi notaris, terutama di Kota Pontianak. Notaris masih memerlukan pertemuan fisik untuk pengecekan keaslian dokumen, sidik jari, dan tanda tangan, yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Undang-undang yang mengatur penandatanganan akta secara langsung oleh para pihak, saksi, dan notaris masih menghambat penerapan Cyber Notary. Secara keseluruhan, implementasi Cyber Notary di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.