Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: pertama, legalitas pembentukan undang-undang secara cepat di Indonesia dan kedua, problematika praktek pembentukan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara cepat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama secara normatif, pembentukan undang-undang secara cepat tidak dikenal dalam sistem legislasi di Indonesia. Ketiadaan pengaturan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat dalam legislasi di Indonesia mengakibatkan terdapat ketidakjelasan terhadap pembentukan suatu undang-undang apakah dikategorikan sebagai pembentukan undang-undang secara cepat ataukah tidak. Kedua, terdapat ketidaksesuaian praktek dan prosedur dalam pembentukan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dibentuk secara cepat. Ketidaksesuaian tersebut dapat dilihat dari tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan dan pengesahan. Solusi yang dapat ditawarkan yakni perlu diatur mengenai mekanisme pembentukan undang-udang secara cepat agar apabila terdapat pembentukan undang-undang yang dibutuhkan dibentuk secara cepat tetap sesuai dengan prosedur yang ada.