Abstract: This article explores the legal framework in Indonesia that offers protection to workers affected by Termination of Employment (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK). It draws upon a range of data sources, including official state documents, laws and regulations, research studies, and relevant literature. Employing a normative-juridical approach, this study concludes that Indonesian laws and regulations provide comprehensive legal protection to workers during and after their employment period. Therefore, Indonesian laws and regulations prohibit layoffs except for justifiable reasons. Additionally, in cases where layoffs are inevitable, employers must offer severance pay and compensation to affected workers. Second, if there is a discrepancy between employers and workers regarding terminating the employment relationship (PHK), the law provides a resolution mechanism through Industrial Relations Dispute Settlement. This can be achieved through bipartite, tripartite negotiations and the industrial relations courts. All of these legal provisions aim to safeguard workers' rights adversely impacted by layoffs. Abstrak: Artikel ini mengkaji persoalan perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sumber data dalam artikel ini berupa dokumen-dokumen resmi negara, peraturan perundang-undangan, dan karya-karya ilmiah yang terkait dengan topik kajian ini. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menyimpulkan bahwa, peraturan perundang-undangan Indonesia secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada pekerja, baik ketika masih berada dalam masa kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Indonesia pada prinsipnya melarang dilakukannya PHK, kecuali ada alasan yang bisa dibenarkan. Selain itu, artikle ini juga menyimpulkan bahwa para pengusaha atau perusahaan yang melakukan PHK dikenai kewajiban oleh undang-undang untuk memberikan uang pesangon dan juga uang penghargaan kepada para pekerja yang di-PHK. Bukan hanya itu, ketika terjadi ketidakesesuaian antara pengusaha dan pekerja mengenai pengakhiran hubungan kerja (PHK), undang-undang juga memberikan mekanisme penyelesaiannya melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, baik melalui perundingan bipartit, tripartit mapun pengadilan hubungan industrial. Kesemuanya itu merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK.