Alfons, Maria
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Jatiswara

Tanggung Jawab Pemerintah Atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016 Alfons, Maria
JATISWARA Vol. 35 No. 3 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v35i3.272

Abstract

Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang begitu banyak seperti; Kopi Kintamani, Kopi Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Cengkeh dan Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi dan masih banyak lagi produk-produk lokal lainnya yang dikatagorikan sebagai potensi indikasi geografis, dikarena tempat asal barang yang memiliki ciri ke-khas-an dari daerah yang bersangkutan, ciri khas produk yang dihasilkan tersebut memiliki mutu, kualitas dan karakter tertentu. Sebagai negara hukum yang mengatur indikasi geografis dalam Undang-Undang merek dan indikasi geografis, didasarkan hasil kesepakatan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang yang menanda tangani perjanjian-perjanjian internasional seperti TRIP’s Agreement mewajibkan negara-negara anggotanya utuk menyusun peraturan nasionalnya dengan tujuan memberi perlindungan hukum terhadap adanya praktek atau tindakan curang dari negara lain atas produk atau barang yang dihasilkannya, contoh, kopi Toraja yang sejauh ini masyarakat mengakui bahwa reputasi kopi ini sudah sedemikian tinggi terkenal luas didalam dan diluar negeri, namun kenyataannya nama kopi ini bukannya didaftarkan oleh bangsa Indonesia tetapi didaftarkan sebagai merek oleh negara Amerika Serikat seperti, SULOTCO KALOSI COFFEE dengan gambar rumah Toraja, dengan nomor pendaftaran 74547000, milik IFES Inc. Corporation California. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum tanggung jawab pemerintahlah untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran sesuai amanat Pasal 53 ayat 3 (b) UU No 20 Thn 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatakan indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.