Dalam era ekonomi digital, transaksi berbasis teknologi semakin mendominasi aktivitas perdagangan. Perkembangan ini membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses dan efisiensi, tetapi juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait perlindungan hak konsumen. Banyak konsumen mengalami permasalahan seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan informasi produk yang menyesatkan. Oleh karena itu, peran hukum menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi dalam transaksi digital. Penelitian ini berfokus pada analisis peran hukum dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengeksplorasi regulasi yang berlaku, tantangan implementasinya, serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan hukum serta meningkatkan kesadaran konsumen dalam menghadapi transaksi digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital di era ekonomi digital. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi digital, perlindungan konsumen menjadi aspek yang semakin krusial untuk menghindari potensi pelanggaran hak-hak konsumen, seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, serta informasi yang menyesatkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Beberapa tantangan utama meliputi lemahnya penegakan hukum, kurangnya literasi digital di kalangan konsumen, serta masih terbatasnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif bagi konsumen yang dirugikan. Studi kasus yang dianalisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen sering menghadapi kesulitan dalam menuntut haknya akibat ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha digital. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun regulasi hukum telah ada, masih diperlukan penguatan dalam aspek penegakan hukum, edukasi konsumen, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital. Dengan demikian, perlindungan konsumen dalam transaksi digital dapat lebih efektif di era ekonomi digital yang terus berkembang