Dalam janji kampanyenya pada pemilu 2014 silam, Presiden Joko Widodo memperkenalkan nawacita. Nawacita merupakan visi misi yang berisikan agenda agenda pemerintahannya. Salah satu nawacitanya yaitu melakukan pembangunan Indonesia dalam bingkai negara kesatuan. Berangkat dari nawacita tersebut, Presiden Joko Widodo memperkenalkan konsep tol laut yaitu konsep pengangkutan logistik kelautan menghubungkan pelabuhanpelabuhan yang ada di nusantara. Tujuan utama dari konsep tol laut adalah untuk menekan bahkan menghilangkan disparitas harga yang ada antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Dasar hukum tol laut adalah perpres nomor 106 tahun 2015 tentang penyelenggaran kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Tol laut sampai sekarang telah dilaksanakan selama kurang lebih 4 tahun lamanya. Kendati demikian selama kurang lebih 4 tahun pengimplementasiannya, konsep tol laut dapat dikatakan belum berhasil dilaksanakan secara optimal. Masih banyak kendala kendala yang terjadi dilapangan berkaitan dengan kebijakan kebijakan tol laut itu sendiri. Kurang optimalnya fasilitas penunjang tol laut juga sangat berpengaruh terhadap distribusi barang logistik. Masalah selanjutnya adalah tidak efektifnya sistem tol laut yang mengusung konsep port to port dimana hanya masyarakat sekitar pelabuhan yang menikmati manfaat dari program ini, sementara masyarakat dipedalaman masih kurang merasakan dampaknya.