Christy, Ferry Gunawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA Christy, Ferry Gunawan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.692

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan hampir pada seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia, bidang hukum menjadi perhatian yang serius dalam pembinaan diantaranya adalah bidang hukum jaminan. Sama halnya dengan hak cipta jika dijadikan jaminan sebagai kredit perbankan dapat mempercepat roda pembangunan perekonomian diberbagai sektor. Jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan, dibidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yakni penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat, yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat dua permasalahan yaitu, Pertama Bagaimanakah Kepastian hukum perjanjian kredit dengan jaminan fidusia atas hak cipta. Kedua, Bagaimanakah penjaminan hak cipta dalam perjanjian kredit yang berkeadilan sebagai upaya mengembangkan industri kreatif.Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan yang disesuaikan dalam penulisan ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif. Yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Pengertian yuridis komparatif yaitu berdasarkan perbandingan hukum.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Keadilan terhadap perkembangan hak cipta yang dijaminkan sebagai kredit perbankan dan harus  dapat dilaksanakan, perubahan paradigma terhadap penjaminan yang semula menggunakan prinsip 5C sebagai syarat pemberian kredit sudah seharusnya dirubah untuk mendukung start up yang baru memulai bisnis. Kondisi tersebut harus diakhiri dengan jalan memperkuat jaminan dalam arti luas dengan melonggarkan jaminan dalam arti sempit dengan menggunakan konsep Jaminan Performa. Kedua, Substansi dari penguasaan negara adalah kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum dengan membentuk regulasi di bidang penjaminan hak cipta dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif.