Sebagai anggota WTO, pengelolaan cadangan pangan di Indonesia harus memenuhi ketentuanketentuan yang ditetapkan dan disepakati di antara anggota WTO. Penelitian ini memiliki tujuan: (i) memahami dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengelolaan beras sebagai cadangan pangan di Indonesia; (ii) memahami dan menjelaskan pengelolaan cadangan pangan menurut WTO; (iii) memberikan gambaran tentang pengelolaan cadangan pangan di negara lain; dan (iv) memberikan pilihan untuk mekanisme pengelolaan PSH yang tidak/minimal mendistorsi pasar dan produksi untuk diusulkan sebagai solusi permanen. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menilai hukum normatif dengan meninjau aturan yang relevan terkait dengan Pengaturan Subsidi Pertanian berdasarkan Perjanjian WTO dan Praktik di Indonesia, serta menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka de Minimis masih di bawah 10 persen, maka pengelolaan beras sebagai cadangan beras pemerintah telah memenuhi ketentuan WTO jumlah subsidi tidak melebihi batas ambang de Minimis. Dalam menerapkan PSH, beberapa negara memprioritaskan pembelian dari petani dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah, program distribusi pangan kepada kelompok sasaran tertentu, atau subsidi kepada konsumen untuk memenuhi permintaan pasar ketika harga atau permintaan pasar sedang tinggi namun mekanisme pelepasan stok cenderung berbeda. Negara-negara Uni Eropa dan Amerika pernah memiliki memiliki program PSH, namun saat ini berubah ke arah dukungan pendapatan yang lebih langsung dan insentif untuk produksi yang berorientasi pasar, dengan mengurangi atau menghilangkan penggunaan PSH. Mengikuti Keputusan Bali adalah solusi permanen yang mungkin dapat mempertimbangkan fleksibilitas yang lebih besar meliputi batas dukungan yang diberikan, keterlibatan program baru, cakupan produk dengan disertai persyaratan yang lebih ketat. Para anggota dapat memutuskan untuk tidak menentang mekanisme penyelesaian sengketa LDCs. Transparansi adalah elemen penting yang mendasari Perjanjian Pertanian termasuk program PSH.