Maksud dari pelatihan ini untuk mengembangkan panti asuhan dalam hal akuntabilitas maupun pelaporan keuangan sesuai dengan ISAK 35. Adapun metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah dengan cara wawancara terlebih dahulu lalu melakukan pelatihan pencatatan akuntansi sampai pelaporan keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia yaitu ISAK 35, dengan adanya pelatihan ini diharapkanĀ panti asuhan dapatĀ melakukan pertanggungjawaban atas sumbangan dari donatur. Pelatihan ini dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 8 dan 9 Desember 2023. Adapun hasil dari pelatihan ini adalah para pemilik panti asuhan merasa canggung karena selama ini mereka tidak mengetahui ada standar pelaporan keuangan khususnya untuk panti asuhan, karena mereka mencatat keuangannya hanya bentuk penerimaan kas dan pengeluaran kas saja, itupun dilakukan pada papan pengumuman yang ada dalam panti asuhan tersebut. Adapun yang menjadi implikasi dalam pelatihan ini adalah agar panti asuhan dapat berkelanjutan pada masa yang akan datang.