Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN) sarinah, Maryam
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2021): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v2i1.462

Abstract

ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah keterangan yang diberikan terkait dengan peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Dalam perkara nomor 597/Pdt.G/2015/PA.Mdn Hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di muka persidangan, padahal saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa penggugat dan tergugat bertengkar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim meyakini kebenaran keterangan saksi karena ada beberapa faktor penunjang, yaitu pengaduan penggugat kepada keluarga dekat, dapat diyakini kebenarannya, karena yang mengetahui keluarga dekat, mengetahui pisah rumah meskipun tidak melihat, tidak mendengar pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Namun hakim meyakini bahwa pisah rumah merupakan indikasi dari pertengkaran sehingga patut diyakini kebenarannya.
KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN) sarinah, Maryam
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2021): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v2i1.462

Abstract

ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah keterangan yang diberikan terkait dengan peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Dalam perkara nomor 597/Pdt.G/2015/PA.Mdn Hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di muka persidangan, padahal saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa penggugat dan tergugat bertengkar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim meyakini kebenaran keterangan saksi karena ada beberapa faktor penunjang, yaitu pengaduan penggugat kepada keluarga dekat, dapat diyakini kebenarannya, karena yang mengetahui keluarga dekat, mengetahui pisah rumah meskipun tidak melihat, tidak mendengar pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Namun hakim meyakini bahwa pisah rumah merupakan indikasi dari pertengkaran sehingga patut diyakini kebenarannya.
Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota PematangSiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Siantar Sitalasari) Sarinah, Maryam
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 1, No 1 (2017): ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v1i1.1367

Abstract

Pemberian upah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ju‟alahmenurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pematangsiantar tidak diperbolehkan apabila termaktub di dalamnya syarat kemenangan, hal tersebut dapat dikatakan seperti jual beli tidak jelas karena kemenangan tidak dapat dipastikan sebelum pelaksanaan pertandingan. Adanya harapan menang dari pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari kepada peserta sehingga pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari menaruh harapan besar kepada peserta yang akan dicari oleh official peserta yaitu peserta yang berasal dari luar daerah yang merupakan peserta-peserta terbaik, sehingga tidak perlu ada penyeleksian lagi terhadap para peserta dan official peserta memastikan kemenangan sehingga mematokkan biaya sebesar Rp. 350.000,- per orang sebelum pelaksanaan pertandingan tersebut. Namun, pada pelaksanaanya perekrutan peserta dari luar tidak selamanya menghasilkan kemenangan.
Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota PematangSiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Siantar Sitalasari) Sarinah, Maryam
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 1, No 1 (2017): ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.38 KB) | DOI: 10.30821/iblr.v1i1.1367

Abstract

Pemberian upah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ju‟alahmenurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pematangsiantar tidak diperbolehkan apabila termaktub di dalamnya syarat kemenangan, hal tersebut dapat dikatakan seperti jual beli tidak jelas karena kemenangan tidak dapat dipastikan sebelum pelaksanaan pertandingan. Adanya harapan menang dari pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari kepada peserta sehingga pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari menaruh harapan besar kepada peserta yang akan dicari oleh official peserta yaitu peserta yang berasal dari luar daerah yang merupakan peserta-peserta terbaik, sehingga tidak perlu ada penyeleksian lagi terhadap para peserta dan official peserta memastikan kemenangan sehingga mematokkan biaya sebesar Rp. 350.000,- per orang sebelum pelaksanaan pertandingan tersebut. Namun, pada pelaksanaanya perekrutan peserta dari luar tidak selamanya menghasilkan kemenangan.