Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem Coretax dalam mendukung penegakan hukum pajak di KPP Pratama Serang Barat serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam tahap implementasinya. Coretax merupakan bagian dari reformasi digital administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengawasan, dan pengelolaan data dalam satu sistem terpadu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi gangguan teknis sistem, integrasi data yang belum optimal, keterbatasan literasi digital wajib pajak, ketimpangan infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia di lingkungan kantor pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan dampak positif terhadap efektivitas pengawasan berbasis risiko melalui penerapan Compliance Risk Management (CRM), sehingga proses identifikasi ketidakpatuhan, penagihan, dan tindakan administratif dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur. Namun demikian, pada fase awal implementasi, kendala teknis dan faktor kesiapan pengguna masih memengaruhi kualitas pelayanan serta kepatuhan formal wajib pajak. Dengan demikian, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh stabilitas sistem, peningkatan literasi digital, serta pendekatan pelayanan yang adaptif dan berorientasi pada wajib pajak.