Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan utama yaitu ; Bagaimakah penerapan serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai. metode penelitian yaitu yuridis sosiologis. Pelaksanaan kedisiplinan dilakukan memalui tiga mekanisme ; Pertama ; Melalui tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil pada bulan April dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari berjumlah 13 orang sedangkan pada bulan Juni dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari berjumlah 5 orang. Kedua ; Untuk Pegawai Negeri Sipil yang memilik status kehadiran Tanpa Keterangan baik itu < 3 hari dan > 3 hari mendapat konsekuensi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, antara lain seperti mendapatkan Teguran Lisan/Tertulis dan Pemotongan Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai. Ketiga ; Pemberian sanksi kedisiplinan dilaksanakan oleh Dinas Dinas PUPR Kabupaten Banggai sesuai dengan tahapan mulai dari pembinaan, administrasi hingga penindakan sampai ketingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan garis koordinasi seperti BKPSDM Kabupaten Banggai, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai hingga Bupati Banggai. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kerja Dinas PUPR Kab. Banggai meliputi beberapa hal, yaitu :Ketepatan Waktu, Pemanfaatan Sarana, Tanggung Jawab yang Tinggi, dan Ketaatan Terhadap Aturan Instansi