This Author published in this journals
All Journal Jurnal Media Hukum
Mappatunru, Andi Munafri D.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementation of Civil Servant Discipline to The Public Works and Spatial Planning of Banggai Regency Based On Government Regulation Number 94/2021 : Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang Kabupaten Banggai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Bidja, Isnanto; Mappatunru, Andi Munafri D.; Bidja, Ivana
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 2 (2025): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v13i2.990

Abstract

Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan utama yaitu ; Bagaimakah penerapan  serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai. metode penelitian yaitu yuridis sosiologis. Pelaksanaan kedisiplinan dilakukan memalui tiga mekanisme ; Pertama ; Melalui tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil pada bulan April dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari  berjumlah 13 orang sedangkan pada bulan Juni dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari berjumlah 5 orang. Kedua ; Untuk Pegawai Negeri Sipil yang memilik status kehadiran Tanpa Keterangan baik itu < 3 hari dan > 3 hari mendapat konsekuensi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, antara lain seperti mendapatkan Teguran Lisan/Tertulis dan Pemotongan Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai. Ketiga ; Pemberian sanksi kedisiplinan dilaksanakan oleh Dinas Dinas PUPR Kabupaten Banggai sesuai dengan tahapan mulai dari pembinaan, administrasi hingga penindakan sampai ketingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan garis koordinasi seperti BKPSDM Kabupaten Banggai, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai hingga Bupati Banggai. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kerja Dinas PUPR Kab. Banggai meliputi beberapa hal, yaitu :Ketepatan Waktu,  Pemanfaatan Sarana,  Tanggung Jawab yang Tinggi, dan Ketaatan Terhadap Aturan Instansi