Bantuan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan penghargaan atas Hak Asasi Manusia setiap orang baik sebagai manusia karena ciptaan Tuhan maupun selaku warga negara. Kelompok rentan (disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, Perempuan, Anak, pengungsi, Masyarakat Hukum Adat, dan pekerja migran) sebagai entitas sosial tidak dapat dipisahkan terhadap akses bantuan hukum hanya karena tidak adanya nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur secara spesifik mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum baik sebagai pelaku maupun korban. Sehingga di masa yang akan datang (ius constituendum) diharapkan layanan bantuan hukum bukan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dalam menyelesaikan perkara khususnya perkara pidana, melainkan juga bagi seluruh kelompok rentan. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus melihat secara universal kepentingan masyarakatnya. Sehingga dibutuhkan kebijakan hukum pidana yang lebih progresif dalam pemberian akses bantuan hukum secara komprehensif. Sebagaimana tujuan hukum yakni mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian, maka setiap organisasi bantuan hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum dan/atau Advokat harus lebih mengedepankan asas pro bono dengan tetap memperhatikan etika profesi. Bahwa bantuan hukum haruslah diberikan kepada siapa saja termasuk namun tidak terbatas pada orang atau kelompok orang miskin.Kata Kunci: Bantuan Hukum; Kelompok Rentan; Hak Asasi Manusia; Perkara Pidana.