Penelitian ini membahas mengenai Analisis Sengketa Pajak Penghasilan Badan Atas Koreksi Biaya Promosi Bagi End-User (Studi Kasus PT SAF Tahun 2018). Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar koreksi Direktur Jenderal Pajak dan Argumentasi dari Wajib Pajak (PT SAF) terkait sengketa atas biaya promosi yang dilakukan. Metode Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan metode penelitian studi kasus dan studi pustaka. Dalam hal ini biaya promosi diberikan kepada end-user yang pada dasarnya informasi terkait penerima penghasilan tidak dapat disajikan seluruhnya pada daftar nominatif yang harus dilaporkan sebagai syarat pembebanan biaya. Berdasarkan hasil analisis, sengketa pajak timbul karena adanya perbedaan pendapat antara PT SAF dan Fiskus. Berdasarkan data yang ada, Fiskus telah sesuai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor :02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Namun dalam kasus ini PT SAF telah memberikan argumentasi beserta bukti-bukti yang mendukung, sehingga argumennya dapat dipertimbangkan dan berpotensi dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Fiskus. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan sengketa majelis hakim menggunakan pertimbangan substance over form dalam memutus sengketa terkait koreksi biaya promosi. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi oleh wajib pajak, fiskus dan majelis hakim untuk dapat memutus sengketa sejenis.