Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara yang bergerak dibidang Asuransi Sosial yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran wajib dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melalui santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian mengatur bagaimana asuransi berjalan serta bagaimana pengawasannya sejalan dengan Undang-Undang tersebut. Namun dalam praktiknya tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero). Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas asuransi Jasa Raharja, dan bagaimanakah pengawasan terhadap asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan keadaan ataupun fakta yang ada tentang asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Kemudian gambaran umum tersebut dianalisis dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan pedapat para ahli yang bertujuan mencari jawaban dari permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut.