ABSTRAKKejahatan terhadap penggunaan dan penyalahgunaan data pribadi terus bermunculan, yang terbaru adalah adanya pencatutan data identitas masyarakat sebagai pemenuhan syarat keanggotaan oleh calon peserta pemilu yang terdaftar melalui aplikasi milik KPU yang bernama Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilakukan oleh parpol dan Sitem Informasi Pencalonan (SILON) oleh bakal calon DPD. Kemudian penelitian ini memakai metode yuridis normatif, melalui pendekatan-pendekatan penelitian seperti pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan penelitian ini dibuat yakni untuk melihat kajian yuridis perlindungan hukum dalam menjamin data pribadi masyarakat yang data pribadinya dicatut oleh partai politik maupun calon anggota DPD. Hasil Pembahasan dalam penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia setidaknya hal ini terhalang oleh faktor regulasi yang lemah, penegakan hukum yang tidak konsisten dan kesengajaan dari peserta pemilu yang memanfaatkan kondisi. Perlu ada ketegasan dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi, Indonesia bisa berkaca kepada Uni Eropa atau negara tetangga lainnya yang sudah dapat menegakan hukum dan menganggap perlindungan data pribadi ini penting dalam bagian menegakan keadilan HAM. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Pencatutan Data Masyarakat, Peserta Pemilu ABSTRACTCrimes against the use and misuse of personal data continue to emerge, the latest is the profiteering of public identity data as a fulfillment of membership requirements by election-contesting candidates who are registered through the KPU's application called the Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) which is carried out by political parties and the Sistem Informasi Pencalonan (SILON) by prospective DPD candidates. Then this research uses normative juridical methods, through research approaches such as statute approach and conceptual approach. The purpose of this research is to look at juridical studies on legal protection in guaranteeing the personal data of people whose personal data is used by political parties and candidates for DPD members. The results of the discussion in this study found that there were several weaknesses in legal arrangements for personal data protection in Indonesia, at least this was hindered by weak regulatory factors, inconsistent law enforcement, and the intentional participation of election participants who took advantage of the conditions. There needs to be firmness in enforcing personal data protection laws, Indonesia can reflect on the European Union or other neighboring countries that have been able to enforce the law and consider that personal data protection is important in upholding human rights justice. Key words: Protection of Personal Data, Profitability of Public Data, Election Contestants