Akibat munculnya pandemi Covid-19, yang akhirnya menyebabkan terhentinya aktivitas sektor pariwisata di Indonesia. Kondisi ini jika dibiarkan begitu saja, maka akan semakin memperparah perekonomian nasional dan 13 juta tenaga kerja di bidang pariwisata juga akan terkena dampaknya karena hilangnya mata pencaharian mereka. Merespon hal tersebut, pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menghadirkan berbagai strategi penanggulangan untuk memulihkan kembali sektor pariwisata Indonesia melalui penerapan berbagai kebijakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan apa saja yang diambil oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memulihkan kembali sektor pariwisata yang terhenti dan terhenti akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari berbagai literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan website pemerintah yang mampu memberikan informasi untuk memperkuat data dalam penelitian ini. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif yaitu diawali dengan kondensasi data, penyajian data, dan diakhiri dengan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil untuk memulihkan sektor pariwisata yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terbagi menjadi tiga fase, yaitu Fase Tanggap Darurat, Fase Pemulihan, dan Fase Normalisasi.