Lampe, Yetwirani
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pengangkatan Damang Kepala Adat Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Lampe, Yetwirani; Alexandro, Rinto
Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Vol. 5 No. 1 (2016): Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Volume 5, Nomor 1, Juni, Tahu
Publisher : FKIP, Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Dari segi proses penjaringan Calon Damang Kepala Adat yang Akan berhak dipilih untuk diangkat menjadi Damang Kepala Adat, sangat terbatas, dan yang bisa dicalonkan hanya yang pernah atau sedang duduk sebagai anggota Kerapatan Mantir Adat, sehingga tidak banyak pilihan. (2) Dilihat dari proses pelaksanaan penilaian Calon Damang Kepala Adat, maka Calon yang terjaring sudah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 17, dan 19 Perda No. 16 Tahun 2008. (3). Dilihat dari pelaksanaan pemilihan Calon Damang Kepala Adat sudah memenuhi prosedur pemilihan yang sudah diatur dalam Pasal 22 Perda No. 16 Tahun 2008. (4). Hasil pemilihan, Nama Damang Kepala Adat (terpilih) dituangkan kedalam Berita Acara dan laporannya disampaikan kepada Walikota Kota Palangka Raya, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Damang Kepala Adat. (5). Faktor yang mendukung, adalah adanya Perda No. 16 Tahun 2008 sebagai Pedoman Utama dalam Pengangkatan Damang Kepala Adat. Kemitraan dengan Pemerintahan Kecamatan Jekan Raya dalam memfasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat, melalui Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Camat Jekan Raya. (6). Adanya Dana yang tersedia yang berasal dari APED untuk penyelenggaraan pemilihan dan pengangkatan Damang Kepala Adat, dalam artian untuk biaya pelaksanaan pemilihan dan honorarium Panitia Pemilihan. (7). Faktor penghambat belum ada pedoman yang khusus tentang tats cara pengaturan penjaringan, sehingga bakal calon Damang Kepala Adat sangat terbatas dan tidak banyak pilihan, dan kurangnya sosialisasi sampai ke level bawah ke Kelurahan (8). Tidak adanya standar penilaian yang jelas mengenai persyaratan yang hares dimiliki oleh calon Damang Kepala Adat seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) c. Perda No. 16 Tahun 2008, mengingat tugas dan fungsi yang diemban oleh Damang Kepala Adat sebagai Pemangku Adat cukup berat seperti yang diatur dalam Pasal 7, dan 8 Perda No. 16 Tahun 2008.
Model Pengembangan Kompetensi Profesional Guru PKn Kota Palangka Raya Pasca Sertifikasi Melalui MGMP Lampe, Yetwirani
Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Vol. 2 No. 2 (2014): Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Volume 2, Nomor 2, Desember,
Publisher : FKIP, Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan kinerja profesi dalam bentuk sertifikat pendidik tidak saja memvonis seorang guru mumpuni diatas segalanya, tetapi juga membuat arogansi tersendiri. Pengakuan sebagai agen pembelajaran yang profesional memang hanya bergantung pada selembar penghargaan sertifikat pendidik. Permusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah deskripsi pengembangan kompetensi profesional guru PKn pascasertifikasi di kota Palangka Raya? Bagaimanakah model pengembangan guru PKn pasca sertifikasi di kota Palangka Raya? Tujuan yang akan dicapai pada penelitian ini adalah mengetahui gambaranpengembangan kompetensi profesional guru PKn pasca sertifikasi dikota Palangka Raya. Model pengembangan guru pasca sertifikasi dilakukan dengan menggunakan model Jigsaw yang tergambar dalam skema kegiatan MGMP, dilengkapi dengan sintaks, alokasi waktu dan monitoring serta pengawasan. Uji ahli dan praktisi sebanyak 6 orang. 1 orangmenyatakan model berada dalam kriteria sangat baik (1 orang dari tim ahli), 4 orang menyatakan baik (1 tim ahli , 3 praktisi), dan 1orang dari tim praktisi menyatakan cukup. Berdasarkan uji ahli dan praktisi tersebut maka model ini dapat diimnplementasikan dalam kegiatan MGMP. Oleh karena keterbatasan waktu dan biaya maka ujicoba dan implementasi tidak dapat dilaksanakan.
Pengangkatan Damang Kepala Adat Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Lampe, Yetwirani; Alexandro, Rinto
Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Vol. 5 No. 1 (2016): Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Volume 5, Nomor 1, Juni, Tahu
Publisher : FKIP, Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Dari segi proses penjaringan Calon Damang Kepala Adat yang Akan berhak dipilih untuk diangkat menjadi Damang Kepala Adat, sangat terbatas, dan yang bisa dicalonkan hanya yang pernah atau sedang duduk sebagai anggota Kerapatan Mantir Adat, sehingga tidak banyak pilihan. (2) Dilihat dari proses pelaksanaan penilaian Calon Damang Kepala Adat, maka Calon yang terjaring sudah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 17, dan 19 Perda No. 16 Tahun 2008. (3). Dilihat dari pelaksanaan pemilihan Calon Damang Kepala Adat sudah memenuhi prosedur pemilihan yang sudah diatur dalam Pasal 22 Perda No. 16 Tahun 2008. (4). Hasil pemilihan, Nama Damang Kepala Adat (terpilih) dituangkan kedalam Berita Acara dan laporannya disampaikan kepada Walikota Kota Palangka Raya, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Damang Kepala Adat. (5). Faktor yang mendukung, adalah adanya Perda No. 16 Tahun 2008 sebagai Pedoman Utama dalam Pengangkatan Damang Kepala Adat. Kemitraan dengan Pemerintahan Kecamatan Jekan Raya dalam memfasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat, melalui Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Camat Jekan Raya. (6). Adanya Dana yang tersedia yang berasal dari APED untuk penyelenggaraan pemilihan dan pengangkatan Damang Kepala Adat, dalam artian untuk biaya pelaksanaan pemilihan dan honorarium Panitia Pemilihan. (7). Faktor penghambat belum ada pedoman yang khusus tentang tats cara pengaturan penjaringan, sehingga bakal calon Damang Kepala Adat sangat terbatas dan tidak banyak pilihan, dan kurangnya sosialisasi sampai ke level bawah ke Kelurahan (8). Tidak adanya standar penilaian yang jelas mengenai persyaratan yang hares dimiliki oleh calon Damang Kepala Adat seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) c. Perda No. 16 Tahun 2008, mengingat tugas dan fungsi yang diemban oleh Damang Kepala Adat sebagai Pemangku Adat cukup berat seperti yang diatur dalam Pasal 7, dan 8 Perda No. 16 Tahun 2008.
Model Pengembangan Kompetensi Profesional Guru PKn Kota Palangka Raya Pasca Sertifikasi Melalui MGMP Lampe, Yetwirani
Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Vol. 2 No. 2 (2014): Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS) Volume 2, Nomor 2, Desember,
Publisher : FKIP, Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan kinerja profesi dalam bentuk sertifikat pendidik tidak saja memvonis seorang guru mumpuni diatas segalanya, tetapi juga membuat arogansi tersendiri. Pengakuan sebagai agen pembelajaran yang profesional memang hanya bergantung pada selembar penghargaan sertifikat pendidik. Permusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah deskripsi pengembangan kompetensi profesional guru PKn pascasertifikasi di kota Palangka Raya? Bagaimanakah model pengembangan guru PKn pasca sertifikasi di kota Palangka Raya? Tujuan yang akan dicapai pada penelitian ini adalah mengetahui gambaranpengembangan kompetensi profesional guru PKn pasca sertifikasi dikota Palangka Raya. Model pengembangan guru pasca sertifikasi dilakukan dengan menggunakan model Jigsaw yang tergambar dalam skema kegiatan MGMP, dilengkapi dengan sintaks, alokasi waktu dan monitoring serta pengawasan. Uji ahli dan praktisi sebanyak 6 orang. 1 orangmenyatakan model berada dalam kriteria sangat baik (1 orang dari tim ahli), 4 orang menyatakan baik (1 tim ahli , 3 praktisi), dan 1orang dari tim praktisi menyatakan cukup. Berdasarkan uji ahli dan praktisi tersebut maka model ini dapat diimnplementasikan dalam kegiatan MGMP. Oleh karena keterbatasan waktu dan biaya maka ujicoba dan implementasi tidak dapat dilaksanakan.