Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Zakat Profesi Guru PNS Dinas Pendidikan (Studi Kasus Baznas Provinsi Banten) Maulana, Lubnatul Jannah; Khoirunnisa, Khoirunnisa; Rajuli, Achmad Dzikri
Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 10 (2025): Journal of Comprehensive Science
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v4i10.3602

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan zakat profesi pada kalangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap beberapa guru SMA (PNS) serta instansi terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran guru PNS terhadap kewajiban zakat profesi masih beragam. Namun dengan adanya lembaga yang mengumpul dan mendistribusikan zakat seperti BAZNAS yang membantu mempermudah para guru PNS dalam berzakat, dengan memberikan sosialisasi kepada guru-guru  tentang wajib zakat, dan memberikan surat kesediaan dalam berzakat yang ditanda tangani oleh masing-masing guru, serta mendistribusikan dana zakat tersebut kepada para mustahik zakat. BAZNAS juga menerima dana zakat profesi para guru PNS dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mana dana zakat profesi itu diambil langsung dari gaji para guru PNS dengan pemotongan secara langsung setiap bulannya. Terkait dengan gaji guru PNS, setiap guru PNS memiliki jumlah gaji yang berbeda-beda dalam hal ini, memungkinkan bahwa ada guru PNS yang belum mencapai nishab zakat nya, namun tetap di potong zakat. Dari hasil analisis peneliti, bagi guru yang belum mencapai nishab, zakat yang diambil adalah berupa infaq atau shadaqoh, yang mana hal ini telah ada persetujuan dari masing-masing guru untuk zakat dengan dipotong gaji sebesar 2,5 %. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi zakat profesi dan optimalisasi peran lembaga zakat dalam memfasilitasi serta mengawasi pelaksanaannya, khususnya di lingkungan guru PNS.
Implementasi Honor Amil Zakat Perspektif Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat : Studi Kasus LAZ Masjid Raya Bintaro Jaya Siagian, Fatimah; Rajuli, Achmad Dzikri; Khoirunnisa
Tasfiyah : Journal of Islamic Law and Sharia Economics Vol 2 No 1 (2026): Islamic Law and Economics
Publisher : Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The honorarium for zakat administrators (amil) plays a vital role in ensuring professional and accountable zakat institution management. This study examines the case of the Zakat Management Institution at Masjid Raya Bintaro Jaya (LAZ MRBJ), focusing on how honoraria are distributed to amil and assessing its alignment with the Indonesian Council of Ulama (MUI) Fatwa No. 8 of 2011. This fatwa provides guidelines regarding the legality, proportion, and principles of zakat fund utilization for amil operations in accordance with sharia. The research employs a qualitative descriptive method using an empirical legal approach. Data were collected through in-depth interviews, observations, and documentation of LAZ MRBJ's honorarium policies and practices. This approach allows for a comprehensive understanding of practical implementation while evaluating it against Islamic legal norms and applicable regulations. Findings reveal that LAZ MRBJ's honorarium implementation reflects professionalism, efficiency, accountability, and institutional independence. The system complies with MUI Fatwa No. 8/2011 in terms of amil legality, honorarium proportion, and reporting mechanisms. Moreover, initiatives such as amil training and the development of productive waqf—though not explicitly mentioned in the fatwa remain within sharia boundaries and support sustainable and transparent zakat management.