Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Comprehensive Science

Implementasi Zakat Profesi Guru PNS Dinas Pendidikan (Studi Kasus Baznas Provinsi Banten) Maulana, Lubnatul Jannah; Khoirunnisa, Khoirunnisa; Rajuli, Achmad Dzikri
Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 10 (2025): Journal of Comprehensive Science
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v4i10.3602

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan zakat profesi pada kalangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap beberapa guru SMA (PNS) serta instansi terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran guru PNS terhadap kewajiban zakat profesi masih beragam. Namun dengan adanya lembaga yang mengumpul dan mendistribusikan zakat seperti BAZNAS yang membantu mempermudah para guru PNS dalam berzakat, dengan memberikan sosialisasi kepada guru-guru  tentang wajib zakat, dan memberikan surat kesediaan dalam berzakat yang ditanda tangani oleh masing-masing guru, serta mendistribusikan dana zakat tersebut kepada para mustahik zakat. BAZNAS juga menerima dana zakat profesi para guru PNS dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mana dana zakat profesi itu diambil langsung dari gaji para guru PNS dengan pemotongan secara langsung setiap bulannya. Terkait dengan gaji guru PNS, setiap guru PNS memiliki jumlah gaji yang berbeda-beda dalam hal ini, memungkinkan bahwa ada guru PNS yang belum mencapai nishab zakat nya, namun tetap di potong zakat. Dari hasil analisis peneliti, bagi guru yang belum mencapai nishab, zakat yang diambil adalah berupa infaq atau shadaqoh, yang mana hal ini telah ada persetujuan dari masing-masing guru untuk zakat dengan dipotong gaji sebesar 2,5 %. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi zakat profesi dan optimalisasi peran lembaga zakat dalam memfasilitasi serta mengawasi pelaksanaannya, khususnya di lingkungan guru PNS.