Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Almahmudi, Nufi Mu'tamar
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i1.3002

Abstract

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian. Namun ada bentuk non zakat yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian yaitu infaq, sedekah dan wakaf.  Infak, sedekah maupun wakaf merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di luar zakat. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait implikasi instrument non zakat dalam dalam perkembangan hukum ekonomi syariah terhadap perekonomian mengunakan metode deskriptif analisis. Dengan adanya instrumen infak, sedekah maupun wakaf berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Hasil pengelolaan dana infak, sedekah maupun wakaf dalam bentuk yang produktif dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak dan bisa diaplikasikan sebagai pembangunan ekonomi meliputi program-program pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (In Islamic economics, zakat is an instrument that has implications for the economy. But there are non-zakat forms which have implications for the economy, namely infaq, alms and endowments. Infaq, alms and endowments are efforts to realize economic justice outside of zakat. This paper tries to present a description related to the implications of non-zakat instruments in the development of sharia economic law on the economy using descriptive analysis methods. With the infaq, alms and endowments instruments means that wealth is distributed from among the rich to the needy. The results of the management of infaq, alms and endowment funds in a productive form can be utilized more broadly in the context of the welfare of the community at large and can be applied as economic development including programs to empower people, alleviate poverty, education, health and others.)
Analisis Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Almahmudi, Nufi Mu'tamar
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i2.3166

Abstract

Perbankan syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Akan tetapi dalam aplikasinya sebagian masyarakat  masih  berasumsi   bahwa  bank syariah hanyalah sebuah label yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat muslim dalam bidang perbankan. Akad mudharabah menjadi salah satu produk yang digunakan di perbankan syariah. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait akad mudharabah dari konsep fikih klasik ke kontemporer dan penerapanya di bank syariah dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Prinsip kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau pendanaan, prinsip ini yang mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah, sehingga dapat diaplikasikan dan dikembangkan pada dunia perbankan pada kondisi kekinian. Adapun perbedaan konsep akad mudharabah dari teori ke praktek terlihat pada penentuan nisbah bagi hasil mudharabah, penetapan masa kontrak/ jangka waktu mudharabah, mempersyaratkan agunan, serta pihak yang menanggung kerugian. (Islamic banking is currently experiencing rapid development in Indonesia. However, in its application, some people still assume that Islamic banks are only a label that is used to attract the sympathy of the Muslim community in the banking sector. Mudharabah contract is one of the products used in Islamic banking. This paper tries to present a description of the mudharabah contract from the classical fiqh concept to the contemporary and its application in Islamic banks using descriptive analysis methods. The principle of prudence is something that must be considered by banks in the provision of financing or funding, this principle which requires Islamic banks to modify the concept of mudharabah, so that it can be applied and developed in the banking world to the present conditions. The difference in the concept of mudharabah contract from theory to practice can be seen in the determination of mudharabah profit sharing ratio, stipulation of the contract period/ mudharabah period, requiring collateral, and the party that bears the loss.)