.ََّ (tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan). Maka dari itu, dalam praktiknya transfusi darah perlu dipatuhi prosedur persyaratan dari program kesehatan kepada pihak pendonor dan resipien agar supaya tidak hanya menghilangkan bahaya resipien tapi juga terhindar dari membahayakan pihak pendonorل َّضرر َّوَل َّض ِ رَّر ,َّ) bahwa bahaya itu harus dihilangkan/dicegah. Jadi praktik donor darah merupakan hal yang harus dilakukan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, misal akan kehilangan nyawa apabila tidak segera melakukan donor darah. Di samping itu juga diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbasالضَّرَّر ََّّيَّزَّال( Transfusi darah termasuk permasalahan baru dalam wacana hukum Islam. Dalam konteks kajian Fiqh, darah termasuk benda najis secara dzatnya (lidzatihi). Dan tidak adanya hukum syar’i yang secara eksplisit membahas praktik transfusi darah. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam kehidupan muslim. Risiko dan juga manfaat yang ditimbulkan dari praktik transfusi darah baik, dari pihak pendonor maupun penerima donor darah (resipien) perlu dipertimbangkan oleh keduanya. Tujuan dilakukanya ini adalah untuk menyelamatkan nyawa resipien baik, karena kecelakaan atau penyakit. Status hukum haram penggunaan darah menjadi wajib ketika dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, pada saat transfusi darah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah asasiyah yang keempat yaitu: al-Ḍarar Yuzāl