Pendidikan Islam kontemporer menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, serta tuntutan globalisasi yang memengaruhi sistem dan praktik pendidikan. Kondisi tersebut menuntut adanya pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga mampu membaca realitas dan kebutuhan masyarakat secara kontekstual. Dalam hal ini, metodologi ushul fiqh memiliki posisi strategis sebagai kerangka epistemologis yang dapat digunakan untuk merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan Islam kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran metodologi ushul fiqh dalam menyelesaikan masalah pendidikan Islam, khususnya yang berkaitan dengan perumusan kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, orientasi pembelajaran, serta penanaman nilai-nilai keislaman yang relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan literatur ushul fiqh klasik, pemikiran ulama kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan kajian pendidikan Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa metodologi ushul fiqh mampu memberikan landasan konseptual dan metodologis yang kuat dalam merespons persoalan pendidikan Islam secara adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan. Pendekatan ijtihad, penerapan kaidah-kaidah ushuliyyah, serta perhatian terhadap konteks sosial dan budaya menjadi elemen penting dalam proses penyelesaian masalah pendidikan. Dengan demikian, metodologi ushul fiqh berfungsi sebagai instrumen analisis yang efektif dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai Islam sekaligus menjawab tantangan pendidikan Islam kontemporer secara berkelanjutan.