Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMAKNAAN JEMAAH TENTANG KHOTBAH JUMAT BERBAHASA ARAB DI MASJID AL-HIDAYAH DESA PUPUT KECAMATAN SIMPANG KATIS BANGKA TENGAH Ruzaipah, Ruzaipah
Scientia: Jurnal Hasil Penelitian Vol. 5 No. 1 (2020): Scientia
Publisher : LP2M IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/sci.v5i1.1343

Abstract

Permasalahan penelitian ini berdasarkan pertimbangan mengenai khotbah Jumat berbahasa Arab yang masih terus dilaksanakan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkajibagaimana persepsi masyarakat sebagai jamaah terhadap khotbah Jumat berbahasa Arab di Desa Puput Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, di mana penulis melakukan penelitian dengan mengamati secara langsung pelaksanaan khotbah Jumat di Desa Puput. Penulis memperoleh data dengan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisis data, sehingga penulis menemukan kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan khotbah Jumat di Desa Puput sesuai dengan syarat dan rukun khotbah, kemudian masyarakat Desa Puput mempunyai persepsi yang berbeda mengenai khotbah Jumat berbahasa Arab, yaitu secara mayoritas masyarakat setuju, dan sebagian kecil kurang setuju dengan khotbah Jumat berbahasa Arab dengan alasan yang berbeda pula. Persepsi masyarkat Desa Puput terhadap khotbah Jumat berbahasa Arab karena alasan pendidikan masyarakat Desa Puput, yaitu menyadarkan masyarakat untuk patuh kepada tokoh agama, menjaga warisan budaya yaitu melestarikan bahasa Arab dalam ritual ibadah, mendorong masyarakat untuk mempelajari bahasa Arab dan membentuk sikap toleransi.
PENETAPAN USIA KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Ruzaipah, Ruzaipah; Manan, Abdul; A’yun, Qurrota A’yun
Mitsaqan Ghalizan Vol. 1 No. 1 (2021): Mitsaqan Ghalizan
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jmg.v1i1.2808

Abstract

A person's age limit is said to be regulated in statutory regulations. But in the case of determining the age limit of maturity is still very diverse and has not yet reached a common ground on the certainty at what age a person can be said to be an adult, the age limit for adults between the rules of one another still does not show similarity, giving rise to ambiguity in the determination of a person's age of maturity, which ultimately will result in the validity of someone in carrying out the action or legal action taken. Departing from these problems, this paper aims to look at how a person's age is determined by Islamic law and the legal system in force in Indonesia. Islamic law limits the maturity of a person characterized by wet dreams in men and menstruation in women, while Positive law is 18 years or has been married. The legality of legal actions of persons who are not yet mature in Islamic law is legal, whereas in positive law in civil law it is also considered legitimate as long as there is no claim.