ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Adapun hasil penelitian ini adalah Ijarah adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat dibagi ke dalam lima yaitu Ijarah ‘Amal, Ijarah ‘Ain, Ijarah wa ‘iqtina, Ijarah musyarakah muntanaqisah, dan Ijarah multijasa. Perbedaan yang mendasari tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ijarah terdapaat DSN-MUI tersebut yang telah dikeluarkan sampai saat selesainya.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.Landasan hukum produk ijarah dalam hukum positif dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) yang mendifinisikan mengenai prinsip syariah. Dasar hukum secara khusus telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, antara lain yakni pasal 1 angka (25) yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.