Penegakan hukum sebagai simbol dari hukum harus lebih aktif dalam mewujudkan cita-cita dari sebuah negara hukum. Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum bukan hanya semata-mata produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Penelitian ini untuk menjawab lemahnya penegakan hukum yang tercermin dari berbagai kasus besar yang belum tuntas terbukti dari beberapa kasus yang terjadi seperti dugaan perusakan lingkungan hidup (reklamasi atau penimbunan laut) kawasan pesisir Kota Makassar yang sarat dengan praktik suap-menyuap. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa komitemen pemerintah Kota Makassar dalam penegakan hukum, yaitu adanya lembaga pengawas internal (Inspektorat), melakukan kerja sama dengan Kepolisian, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Implementasi penegakan hukum oleh pemerintah Kota Makassar belum berjalan dengan baik karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor kesadaran masyarakat.Kata Kunci: Hukum; Pemerintah Kota Makassar; Penegakan Hukum