Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM Polii, Chrisandy M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32167

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa, Administrasi, Pemilihan Umum
PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM Polii, Chrisandy M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: pemilihan umum; sengketa administrasi;