Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

- KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEPABEAN DI INDONESIA: - Hafizh, Ramdani Abd.
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol. 6 No. 2 (2025): “IMPLEMENTASI HUKUM DALAM MEMASTIKAN HAK MASYARAKAT”
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46601/juridicaugr.v6i2.411

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kepabeanan di Indonesia, 2) Untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana kepabean di Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian inimenunjukan bahwa: 1) Terdapat tiga (3) bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana kepabean yang masing-masing memiliki ciri dan pandangan yang berbeda, yaitu doktrin identification theory, doktrinvicarious liability, dan doktrin strict liability. Jadi pertanggungjawaban pidana bagi perorangan maupun badan hukum sebagai pelaku tindak pidana kepabean disebutkan dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 2)Dalam putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya” merupakan alat bukti yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dipergunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang yang dikategori sebagai tindak pidana termasuk tindak pidana kebapean, sehingga keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana Kepabean dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah apabila diperoleh secara sah.
PENEGAKAN HUKUM PELAKU GENOSIDA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Hafizh, Ramdani Abd.; Jamaludin
Parhesia Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/5h45cy23

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional dan penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu pendekatan yang fokus pada analisis dan penafsiran terhadap norma-norma hukum, aturan-aturan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah: 1) konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional merupakan kejahatan paling serius yang melanggar kepentingan fundamental atau merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. 2) Penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional harus mendapat dukungan dari setiap Negara, sehingga ketika pelaku meminta suaka ke Negara lain untuk menghindari pertanggungjawaban maka Negara tersebut berkewajiban untuk menolak.