Salamah, Fauziah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM Salamah, Fauziah
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.928 KB) | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i1.1879

Abstract

Ortodoksi Islam yang datang dari tanah Arab ke Indonesia berhadapan dengan budaya Jawa yang sudah mengakar dan mentradisi dalam masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kearifan dalam memahami pergumulan diantara keduanya supaya dapat mensikapinya secara tepat. Kearifan lokal dibutuhkan dalam menginteraksikan Islam sebagai agama dan budaya baru dalam masyarakat yang sudah lama hidup di dalam tradisi dan budayanya. Demikian pula untuk memahami Islam dalam konteks budaya Jawa, dibutuhkan kearifan aktor yang memiliki capital yang mumpuni di dalam field yang sesuai. KH. Ali Maksum adalah seorang tokoh yang mampu mengakomodir budaya-budaya Jawa dengan pemahamannya terhadap Islam sehingga tidak mengalami benturan yang merugikan kedua belah pihak. Dengan menggunakan pendekatan sosial Pierre Bourdieu, Penelitian ini mengkaji pemikiran KH. Ali Maksum dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa. Beberapa pemikiran KH. Ali Maksum yang dapat dijadikan sebagai pendekatan alternatif dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa adalah: dalam bidang keagamaan KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Manhaj Ushuli ulama’ mazhab, dalam bidang politik KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Revelational, dalam bidang sosial, KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Humanistik. Dengan demikian, pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa justru menunjukkan perkembangan Islam PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM Fauziah Salamahfauziahsalamah87@gmail.com Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta54 Fauziah Salamah, Pergumulan Ortodoksi Islam dan Budaya Jawa ... (53-72)dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang keagamaan, namun juga bidang politik dan sosial.
PENGEMBANGAN TEORI MAQASHID SYARI’AH DALAM KONTEKS MODERNITAS: STUDI PEMIKIRAN HUMANISME GUS DUR Salamah, Fauziah
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859

Abstract

Maqashid syariah sebagai sebuah teori menempati posisi penting dalam penggalian hukum islam dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan pembentukan hukum islam. Perkembangan zaman menuntut pengembangan teori maqashid syariah agar islam shalih fi kulli zaman wa makan. Pengembangan maqashid syariah akan mencapai kemaslahatan bagi manusia yang hidup di era modern ini. Pengembangan konsep maqashid syariah, salah satunya dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konsep humanisme. Humanisme adalah paham atau pandangan mengenai manusia dan martabat-martabatnya. Tulisan ini mencoba untuk menggali bagaimana pengembangan konsep maqashid syariah melalui kajian humanisme. Tulisan ini fokus mengkaji konsep humanisme Gus Dur dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gus Dur merupakan tokoh Humanisme sekaligus tokoh Agama. Kedua, konsep humanisme Gus Dur didasarkan pada pemuliaan terhadap manusia sebgai kholifah fil ardl yang memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan manusia, dan kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan pengembangan konsep maqashid syariah. Konsep Humanisme Gus Dur didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia dan pengembangan struktur masyarakat yang adil. Konsep pengembangan maqashid syariah dalam humanisme Gus Dur adalah merujuk pada hak-hak asasi manusia diatas, yaitu hifdz-nafs atau hak hidup yaitu terjaminnya keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum;hifdz-din atau hak kebebasan beragama atau kepercayaan yaitu terjaminnya keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; hifdz-nasl yaitu terjaminnya keselamatan keluarga dan keturunan, hifdz-mal yaitu terjaminnya keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan keselamatan profesi, hifdz-’aql tercermin dalam hak untuk mendapatkan pendidikan.