Simatupang, Khwarizmi Maulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital Simatupang, Khwarizmi Maulana
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15, No 1 (2021): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberi perubahan dalam kehidupan. Teknologi yang memberi dampak cukup besar adalah teknologi dunia internet, adanya internet mengenalkan masyarakat kepada dunia digital. Tentu saja perkembangan ini juga mempengaruhi hukum, terutama hukum terkait hak cipta. Karya cipta yang dahulu masih berbentuk tradisional kini dapat diubah menjadi bentuk digital atau membuat karya cipta digital. Dalam hal ini hukum hak cipta yang sebelumnya melindungi karya cipta bentuk tradision haruslah berkembang dapat mencakup melindungi karya cipta digital salah satunya dengan cara berkolaborasi dengan teknologi. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Bahwa perkembangan teknologi membuat karya cipta dapat diubah menjadi bentuk digital, hal ini memberikan keuntungan seperti mudahnya penyebaran/pengumuman karya cipta namun disisi lain pelanggaran juga semakin mudah terjadi. Menghadapi perkembangan ini WIPO mengeluarkan dua konvensi internasional yang dikenal sebagai WIPO Internet Treaties yang diadopsi oleh beberapa negara. Negara Indonesia dalam hukum positif hak ciptanya telah mengimplementasikan perlindungan karya cipta digital dalam pasal-pasalnya. Saran penulis dalam kajian ini perlu lebih diperkaya hukum hak cipta kita perihal perlindungan karya cipta digital.