Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi konsumen oleh pelaku usaha digital. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data yang berimplikasi pada kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan integrasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan prinsip perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengkaji mekanisme ganti kerugian perdata yang berkeadilan ditinjau dari kekosongan norma dan ketidakjelasan pengaturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikualifikasikan dalam bentuk wanprestasi apabila pelaku usaha melanggar kewajiban kontraktual, serta perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran hak atas data pribadi yang menimbulkan kerugian. Namun demikian, mekanisme ganti kerugian dalam UU Perlindungan Data Pribadi belum diatur secara rinci terkait standar pembuktian, metode perhitungan kerugian, dan pedoman penentuan kompensasi, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan turunan dan pedoman yudisial guna mewujudkan mekanisme ganti kerugian yang efektif, proporsional, dan berkeadilan bagi konsumen.