Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANTANGAN ASEAN DALAM PENERIMAAN ANGGOTA BARU (STUDI KASUS: KEANGGOTAAN TIMOR LESTE) Olpi Foenale, Yoldi; Rahmadini, Tengku Mega
Consilium: Education and Counseling Journal Vol 6 No 1 (2026): Edisi September- Maret
Publisher : Biro 3 Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Abduracman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/consilium.v6i1.7519

Abstract

Timor Leste merupakan salah satu negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Tepatnya Timor Leste masuk ASEAN terjadi pada tahun 2022. Proses Timor Leste masuk ASEAN melalui berbagai upaya panjang. Bahkan Indonesia turut berperan dalam proses bergabungnya Timor Leste menjadi anggota ASEAN. Sementara itu, Timor Leste sebagai negara yang baru berdaulat bergabung dalam dekade berikutnya. Proses bergabungnya Timor Leste menjadi ASEAN tidaklah mudah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau dokumen-dokumen. Semua data yang telah diperoleh kemudian diolah dengan cara pemeriksaan (editing), penandaan (coding), penyusunan (reconstructing) dan sistematis (sistematizing) berdasarkan urutan pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Selanjutnya semua data dianalisis secara deskriptif yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tantangan yang didapat dimana terjadi penolakan terhadap masuknya negara Timor Leste, dimana adanya penolakan dari Myanmar, Thailand dan Singapura terhadap keinginan masuknya Timor Leste yang merupakan dari anggota ASEAN. Hal ini dilihat karena kekhawatiran yang diakibatkan sebagai penyandang negara baru yang belum memiliki kekuatan dalam negaranya baik dalam politik maupun ekonomi, Timor Leste masih terbilang negara miskin dan belum sepenuhnya sejahtera hal ini mengkhawatirkan ketidakmampuan untuk berada dalam ASEAN diperlukan kesamaan kondisi seperti negara lainnya di dalam wilayah ASEAN meliputi soft power dan hard power serta kesejahteraan dan pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan mutu dari negara mereka untuk diterima. Dimana strategi harus lebih memperkuat kondisi negaranya sendiri serta membangun sistem pemerintahan untuk menunjukan kepercayaan kepada para negara anggota ASEAN bahwa Timor Leste dapat diterima. Persaingan dengan negara besar juga terjadi seperti Australia yang pernah yang dimana pernah berada dalam konflik maritim membuat kedaulatan negara Timor Leste menjadi sedikit terguncang
Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia Rahmadini, Tengku Mega
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4856

Abstract

Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi konsumen oleh pelaku usaha digital. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data yang berimplikasi pada kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan integrasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan prinsip perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengkaji mekanisme ganti kerugian perdata yang berkeadilan ditinjau dari kekosongan norma dan ketidakjelasan pengaturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikualifikasikan dalam bentuk wanprestasi apabila pelaku usaha melanggar kewajiban kontraktual, serta perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran hak atas data pribadi yang menimbulkan kerugian. Namun demikian, mekanisme ganti kerugian dalam UU Perlindungan Data Pribadi belum diatur secara rinci terkait standar pembuktian, metode perhitungan kerugian, dan pedoman penentuan kompensasi, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan turunan dan pedoman yudisial guna mewujudkan mekanisme ganti kerugian yang efektif, proporsional, dan berkeadilan bagi konsumen.