Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Recognition of Forest Carbon Rights in Indonesia Cetera, Kenny
Lentera Hukum Vol 9 No 1 (2022): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/ejlh.v9i1.29331

Abstract

As a forest-rich nation, Indonesia has actively participated in carbon market governance like the REDD+ program. With the rapid expansion of REDD+ to address the effects of climate change, questions surrounding carbon rights have surfaced. This study aims to analyze the regulatory development of carbon rights in Indonesia and its impact on the community rights over forest resources by elaborating on the ideal carbon rights governance under a constitutional perspective. The study uses the normative method, which includes pertinent rules and supporting statements from climate change specialists. This study shows that carbon rights are defined broadly as the right to participate in forest carbon trading, although they require a government permit. There is no clear explanation of the relationship between land tenure and carbon ownership under the existing legislation, despite four permits to acquire carbon benefits: environmental service, social forestry, ecosystem restoration, and forest carbon administration permit. While the state can claim state control rights on certain commodities like carbon under Article 33 of the Indonesian Constitution, it also has to manage the distribution of carbon incentives based on the public interest. By facilitating the transfer of carbon rights under a carbon trading scheme while highlighting the government's role in sharing the benefits of carbon via a result-based payment scheme, Presidential Regulation 98/2021 contributes to more explicit control of carbon rights. All concerns related to carbon rights governance in Indonesia include complicated administrative and technical requirements for applying for a license, insecure land tenure due to overlapping claims, and unlawful encroachment in forest regions. Since land tenure issues remain unresolved, recognizing carbon rights as an alternative to recognizing marginal and community rights to forest resources could be viable. KEYWORDS: Environmental Regulation, Forest Carbon Rights, REDD+.
KESELERASAN IMPLEMENTASI ATURAN PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT UNTUK MENGELOLA HUTAN TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA Cetera, Kenny
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Vol. 1 No. 2 (2021): VOLUME 1 ISSUE 2 OCTOBER 2021
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v1i2.39

Abstract

Pengakuan Hak Masyarakat Adat untuk mengelola hutan mulai mendapatkan titik terang dalam sistem hukum di Indonesia semenjak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-IX/ 2012. Putusan ini mengubah ketentuan Undang-Undang Kehutanan dengan memisahkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Akan tetapi, Putusan MK tersebut ternyata tidak menyelesaikan seluruh permasalahan pengakuan hak masyarakat adat untuk mengelola hutan di wilayah ada masing-masing. Pengakuan hutan adat harus melalui prosedur administratif berupa dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah setempat, yang memerlukan proses panjang. Melihat permasalahan tersebut, tujuan dari artikel ini adalah mengkaji implementasi aturan pengakuan Hak masyarakat adat untuk mengelola hutan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis-normatif, yang menggunakan bahan sekunder (peraturan dan literatur) sebagai bahan analisis. Artikel ini membedah dua instrumen Undang-Undang yang menjadi fokus kajian, yaitu UU Kehutanan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus), beserta beberapa peraturan turunannya. Implementasi kedua Undang-Undang tersebut belum mampu menjamin hak-hak masyarakat adat dalam mengelola hutan karena prosedur pengakuan hutan adat yang masih berbelit dan tidak terlalu mempertimbangkan sumber daya masyarakat adat, kurangnya partisipasi masyarakat adat dalam pengukuhan kawasan hutan yang berimplikasi pula terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang mengambil hasil hutan dan masih tingginya ketimpangan antara pemberian izin usaha bagi korporasi dan izin pengelolaan hutan bagi masyarakat adat. Kenyataan ini tidak selaras dengan nilai Kemanusiaan, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila harus dilihat sebagai suatu sistem atau kesatuan yang utuh, sehingga ketidakselarasan terhadap salah satu atau beberapa sila merupakan ketidaksesalarasan terhadap Pancasila secara keseluruhan. Oleh karena itu, implementasi aturan Pengakuan Hak Mengelola Hutan Masyarakat Adat belum dapat dikatakan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.