Chasanah, Irodatul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFLEK(SI) PITUNG DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DI SEKTOR PAJAK Chasanah, Irodatul
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Vol 9, No 1: Semester Ganjil 2020/2021
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip keadilan dalam metafora si Pitung sebagai alternatif prinsip keadilan di sektor pajak. Peneliti berusaha mengungkapkan bahwa prinsip keadilan dalam perpajakan masa kini belum berjalan secara optimal seperti yang dicita citakan bangsa Indonesia. Fenomena ini berawal dari cara pandang masyarakat yang hanya melihat satu sisi terhadap dunia akuntansi, termasuk dalam hubungannya dengan prinsip keadilan di sektor pajak yang terpusat pada aspek materi semata. Namun, pada faktanya realitas sosial menunjukkan bahwa prinsip keadilan dari berbagai aspek selain aspek materi dapat dipertimbangan demi terwujudnya perpajakan yang berkeadilan (rakyat). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan paradigma kritis. Penelitian ini menggunakan refleksi dari pahlawan nasional sekaligus contoh teladan penegak keadilan Indonesia, si Pitung sebagai alat untuk mengetahui konsep baru dari prinsip keadilan di sektor pajak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang diterapkan dalam perpajakan Indonesia seharusnya dapat disesuaikan dengan konsep keadilan masyarakat Indonesia. Dengan mengutamakan unsur non materi di dalam prinsip keadilan pajak berupa konsep keadilan dalam cakupan unsur estetika (imani, berani dan benar) dan etika (humanis, merakyat dan empati) sebagai wujud pembebasan dari belenggu unsur materi yang sebelumnya lebih dominan. Sehingga, melalui refleksi terhadap kedua unsur keadilan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia menuju perpajakan yang berkeadilan sosial, serta membentuk suatu keharmonisan berbagai aspek terkait penerapan keadilan di sektor pajak.Kata Kunci: Prinsip Keadilan, Sektor Pajak, Si Pitung
REFLEK(SI) PITUNG DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DI SEKTOR PAJAK Chasanah, Irodatul
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Vol. 9 No. 1
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip keadilan dalam metafora si Pitung sebagai alternatif prinsip keadilan di sektor pajak. Peneliti berusaha mengungkapkan bahwa prinsip keadilan dalam perpajakan masa kini belum berjalan secara optimal seperti yang dicita citakan bangsa Indonesia. Fenomena ini berawal dari cara pandang masyarakat yang hanya melihat satu sisi terhadap dunia akuntansi, termasuk dalam hubungannya dengan prinsip keadilan di sektor pajak yang terpusat pada aspek materi semata. Namun, pada faktanya realitas sosial menunjukkan bahwa prinsip keadilan dari berbagai aspek selain aspek materi dapat dipertimbangan demi terwujudnya perpajakan yang berkeadilan (rakyat). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan paradigma kritis. Penelitian ini menggunakan refleksi dari pahlawan nasional sekaligus contoh teladan penegak keadilan Indonesia, si Pitung sebagai alat untuk mengetahui konsep baru dari prinsip keadilan di sektor pajak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang diterapkan dalam perpajakan Indonesia seharusnya dapat disesuaikan dengan konsep keadilan masyarakat Indonesia. Dengan mengutamakan unsur non materi di dalam prinsip keadilan pajak berupa konsep keadilan dalam cakupan unsur estetika (imani, berani dan benar) dan etika (humanis, merakyat dan empati) sebagai wujud pembebasan dari belenggu unsur materi yang sebelumnya lebih dominan. Sehingga, melalui refleksi terhadap kedua unsur keadilan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia menuju perpajakan yang berkeadilan sosial, serta membentuk suatu keharmonisan berbagai aspek terkait penerapan keadilan di sektor pajak.Kata Kunci: Prinsip Keadilan, Sektor Pajak, Si Pitung