Juwita Dewi, Dewa Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERWAKILAN DIPLOMATIK AMERIKA SERIKAT DI BENGHAZI LIBYA Juwita Dewi, Dewa Ayu; Sudika Mangku, Dewa Gede; Artha Windari, Ratna
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28773

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji 1) kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik Amerika Serikat di Benghazi Libya, 2) upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyerangan perwakilan dilpomatik Amerika Serikat di Benghazi Libya. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data- data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) perwakilan diplomatik Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya juga memiliki kekebalan dan keistimewaan sebagaimana yang ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2) Kemudian mengenai upaya penyelesaian permasalahan terkait penyerangan perwakilan diplomatik Amerika Serikat, tindakan yang dilakukan oleh kedua negara tersebut yakni dengan penyelesaian sengketa secara damai berupa negosiasi. Dalam negosiasi kedua belah pihak tersebut menyepakati bahwa pemerintah Libya berjanji akan mencari para tersangka penyerangan dan membawa mereka ke pengadilan, dan dalam negosiasi juga disepakati hukum yang berlaku adalah hukum negara Libya atas pertimbangan adalah sebagian besar pelaku penyerangan adalah warga negara Libya.