ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa efektivitas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data atau informasi dikumpulkan melalui wawancara terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari efektivitas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah efektif terlaksana. Namun masih dijumpai kendala dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan dimensi efisiensi, minimnya jumlah petugas lapangan dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Saat ini jumlah petugas lapangan yang ada sebanyak 3 orang, seharusnya petugas lapangan yang tersedia sebanyak 5 orang. Berdasarkan dimensi prosedur, belum rutinnya kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak khususnya sosialisasi bersama UPTD Regional VII Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera terhadap penambang yang belum memiliki izin, yang nantinya akan menyebabkan terjadinya kontradiksi antara peningkatan PAD dengan pelestarian lingkungan. Kendala lainnya adalah belum diterapkannya sanksi kepada wajib pajak yang terlambat atau belum membayar pajak. Berdasarkan dimensi koordinasi, koordinasi telah dilakukan antara Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir ]dengan UPTD Regional VII Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan dimensi responsivitas, pelayanan pengaduan telah tersedia meski wajib pajak lebih sering menyampaikan kritik dan saran langsung kepada para petugas. Berdasarkan dimensi sarana dan prasarana, sarana dan prasarana pendukung telah tersedia. Memang beberapa kendaraan dinas yang ada terkadang tidak berfungsi dengan baik, namun hal tersebut di atasi dengan perbaikan atau pemeliharaan kendaraan.                 Kata kunci:          Efektivitas, Pemungutan Pajak, Pajak Mineral Bukan Logam, Batuan