Naser, Jafar M
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA Naser, Jafar M
Tadulako Master Law Journal Vol 5, No 1 (2021): FEBRUARY
Publisher : Universitas Tadulako

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dalam judul penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1)Bagaimana Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana?; dan 2)Bagaimana mekanisme Pemenuhan hak-hak Korban dan terdampak dalam Pelaksanaan Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana? Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu sebagai berikut: 1) Tanggung Gugat Pemerintah di Bidang Penanggulangan Bencana terjadi jika pemerintah  tidak melaksanan ketentuan Pasal 6 yaitu Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;b) pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c)penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d) pemulihan kondisi dari dampak bencana; e)pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai; f)pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g)pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Serta tanggung gugat pemerintah daerah dapat terjadi jika pemerintah daerah tidak melaksanakan tanggungjawabnya sesuai ketentuan pasal 8 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan bencana, adapun tanggungjawab pemerintah daerah adalah sebagai berikut :Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b) pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan d) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.Mekanisme pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan tanggung gugat terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilihat Secara konseptual dibagi menjadi 2 (dua) Bagian yaitu Tanggung Gugat Bidang Hukum Perdata dalam bentuk Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa melalui peradilan umum, dan tanggung gugat bidang hukum publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara.Â