Kebebasan dalam hidup merupakan suatu hak mutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Karena dengan adanya kebebasan bagi seseorang akan meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik lagi. Jika melihat banyak kasus mengenai kekerasaan dan penganiayaan yang terjadi seringkali membuat banyak orang bertanya mengenai arti kebebasan dan hak hidup yang menjadi milik diri sendiri. Seperti salah satu kasus terjadi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri. Kita sering mengetahui banyak warga negara Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri karena beberapa faktor, meskipun begitu warga negara yang menjadi TKI tetap mendapat perlindungan hukum dan juga tetap memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Media pemberitaan memberitakan mengenai penganiayaan yang terjadi terhadap TKI membuat banyak pihak turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti diplomat Indonesia yang ada pada negara tempat terjadinya kasus tersebut. Contoh kasus nya adalah kekerasan yang didapat seorang TKI oleh duta besar dari Arab Saudi. Adapun beberapa hukum yang mengatur mengenai beberapa kasus penganiayaan TKI diluar negeri yakni hukum diplomatik dan konsuler. Pada penilitian ini mengangkat tema yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Kekerasan : Hukum Diplomatik Dan Konsulerâ€, dalam pembahasan kali ini melakukan analisis mengenai bantuan hukum yang dapat diterima oleh warga negara yang memiliki pekerjaan di luar negeri.