Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah yang mengalami peningkatan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Hal yang dibutuhkan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas adalah dengan melakukan upaya preemtif yakni pemberian pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dikmas Lantas yang dilaksanakan melalui media sosial mengatasi problematika yang ada pada program Dikmas Lantas pada umumnya yakni terkait terbatasnya jangkauan sasaran, anggaran, waktu, dan tempat yang ada. Hal ini juga sejalan dengan poin ke 4 (empat) dalam Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si yaitu pemantapan manajemen media. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan mekanisme, menganalisis peran dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi dikmas lantas melalui media sosial dalam upaya mencegah pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Cirebon. Teori adalah Teori Komunikasi, Teori Manajemen, dan Teori Peran. Sementara konsep yang digunakan adalah Konsep Pelanggaran Lalu Lintas, Konsep Dikmas Lantas, dan Konsep Media Sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yakni field research. Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi serta studi dokumen yang dianalisis dengan reduksi data, sajian data serta penarikan kesimpulan. Teknik validitas data yang digunakan adalah Triangulasi Data. Lokasi penelitian dilakukan di Polresta Cirebon. Simpulan dari penelitian adalah peran dikmas lantas melalui media sosial telah dilaksanakan dengan baik namun masih terdapat kendala dan kekurangan dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi yakni money (uang), method (metode), machine (mesin) sebagai faktor pendukung serta man (manusia), materials (materi), dan market (pasar) sebagai faktor penghambat. Saran yang diberikan adalah melengkapi administrasi, mengadakan pendidikan juga pelatihan pengembangan untuk personel, ekspansi platform Dikmas Lantas melalui media sosial, melakukan pengecekan pemahaman masyarakat, serta meningkatan sosialiasi. Kata kunci: Dikmas Lantas, media sosial, pelanggaran lalu lintas