Jawa Barat masih menduduki peringkat pertama dalam hal jumlah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR). Polresta Bogor sebagai salah satu insitusi kepolisian yang memiliki tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan keteriban masyarakat Kota Bogor menjalankan tiga upaya terdiri dari upaya preventif, represif, dan preemtif. Patroli adalah salah satu dari empat upaya pencegahan preventif. Menurut Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli, patroli adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri guna mencegah terjadinya suatu tindakan kriminalitas, memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peran, pengelolaan, dan hambatan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Guna Mengurangi Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Bogor Kota menjadi 4 tahapan, yaitu planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan) dan controlling (pengendalian). Peran kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara guna mengurangi tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Bogor Kota adalah dengan menjalankan menjalankan upaya preventif dan represif. Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara guna mengurangi tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Bogor Kota adalah kurangnya anggaran bahan bakar minyak (BBM).