Heriawan, Bhakti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Penyuluhan Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Curanmor Di Polres Majalengka Dalam Rangka Terciptanya Kamtibmas Heriawan, Bhakti
Police Studies Review Vol. 4 No. 7 (2020): July, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena curanmor yang masih marak terjadi, membuat masyarakat resah dan akan mengakibatkan gangguan Kamtibmas. Polri sebagai pelayan masyarakat berupaya agar situasi Kamtibmas dapat terpelihara melalui Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas melalui penyuluhannya sangat penting dalam melakukan pencegahan terhadap curanmor. Oleh karena itu, dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui gambaran curanmor, sejauh mana implementasi penyuluhan Bhabinkamtibmas terkait pendekatan kemitraan dan upaya pemecahan masalah dan faktor-faktor yang memengaruhi penyuluhan dalam mencegah curanmor guna mewujudkan kamtibmas di Polres Majalengka. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Manajemen dan Teori Penegakan Hukum. Konsep yang digunakan yaitu manajemen pelaksanaan Binluh, curanmor, kamtibmas, bhabinkamtibmas dan Polmas. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen, serta validitas data menggunakan triangulasi sumber/data. Hasil penelitian menemukan bahwa kasus curanmor merupakan kasus yang paling banyak terjadi di wilayah Polres Majalengka. Implementasi penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas dalam mencegah curanmor belum optimal karena masih terdapat kekurangan di setiap tahap kegiatan serta masih terdapat kekurangan dari sisi pengetahuan petugas Bhabinkamtibmas mengenai pencegahan curanmor, kemampuan menjalin kemitraan, dan kemampuan berkomunikasi. Faktor yang menghambat adalah faktor penegak hukum, dan faktor budaya, sedangkan faktor yang mendukung adalah faktor hukum (landasan dan formulasi hukum), faktor sarana/fasilitas, dan faktor masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan untuk ketegasan menjerat kasus curanmor, mengutamakan penyuluhan kepada lapisan bawah, membuat grup WhatsApp berisikan seluruh pemangku kepentingan, kuliah umum tentang curanmor, wajib dikjur dasar Binmas, peremajaan Bhabinkamtibmas, menunjuk Tomas sebagai ‘wakil’ Bhabinkamtibmas, meningkatkan inovasi kegiatan kreatif, optimalkan sarpras, dan mengadakan lomba Da’i Kamtibmas.