Penelitian di latar belakangi oleh tingginya angka curanmor di Kabupaten Sumedang yaitu pada tahun 2019 sebanyak 113 kasus. Salah satu faktornya adalah lemahnya tingkat kewaspadaan masyarakat. Satuan Binmas berperan dalam melakukan pencegahan yaitu pendekatan dengan masyarakat melalui penyuluhan salah satunya menyampaikan pesan pencegahan curanmor melaui media grup Whatsapp yang dilakukan Bhabinkamtibmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyuluhan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyuluhan melaui Whatsapp yang memerlukan sistem atau mekanisme untuk mempermudah tugas Bhabinkamtibmas. Teori dan konsep dalam penelitian ini adalah teori aktivitas rutin, teori fungsi dan unsur manajemen serta konsep implementasi penyuluhan melalui Whatsapp, konsep Bhabinkamtibmas, konsep curanmor dan Perkap No.21 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif analisis. Lokasi penelitian di Polres Sumedang dengan fokus penyuluhan melalui Whatsapp oleh Bhabinkamtibmas. Sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, telaah data dan studi dokumen serta triangulasi data. Validitas data melalui reduksi, sajian data, dan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan penyuluhan melalui Whatsapp oleh Bhabinkamtibmas belum terlaksana dengan maksimal, yang dianalisis dengan teori fungsi manajemen dan Perkap No.21 Tahun 2007 yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian serta dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi dianalisis dengan teori unsur manajemen meliputi faktor penghambat yaitu lemahnya manajerial personil Bhabinkamtibmas serta tidak adanya SOP, adapun faktor pendukung yaitu anggaran, sarana dan prasarana yang mendukung serta respon yang baik dari masyarakat terkait penggunaan Whatsapp. Simpulannya yaitu pelaksanaan penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas melalui Whatsapp belum terimplementasi dengan baik.