Penelitian yang akan diteliti penulis adalah Ihya’ Al-Mawat Di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur (Studi Mazhab Al-Syafi’i Dan Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria) dengan pokok masalah bagimana Ihya’ Al-Mawat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu perspektif Mazhab Al-Syafi’i dan bagaimana aturan kepemilikan hak atas tanah bagi yang membuka tanah kosong di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Fokus penelitian adalah Studi Mazhab Al-Syafi’i Dan Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria tentang Ihya’ Al-Mawat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi (observation), wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi. Serta teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data dan model interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data, dan memverifikasi atau menarik sebuah kesimpulan. Peneliti menemukan, menurut Imam Syafi’i yang dimaksud lahan yang mati adalah setiap lahan yang tidak digarap meskipun lahan tersebut tidak menyatu dengan lahan yang digarap. Dalam hal ini orang yang bersebelahan dengan lahan mati memiliki hak yang sama dengan orang yang berjauhan dengannya dalam menghidupkannya. Setelah melakukan analisis terhadap definisi tanah mati dengan teori mazhab Syafi’i bahwa tanah yang ada di Desa Tabaroge yang dibuka oleh petani Bugis pada tahun 1985 merupakan tanah mati dengan tidak adanya tanda-tanda digarap oleh seseorang sebelumnya atau tanda pengelolaan dan kepemilikan seseorang. Untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah terlantar harus mendaftarkan tanah melalui jalur pendaftaran tanah secara sporadic.