Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM PELARANGAN DEMONSTRASI MAHASISWA MELALUI SURAT EDARAN KEMENDIKBUD NO. 1035/E/KM/2020 DI MASA PANDEMI Astari, Astri
Jurnal Hukum Vol 37, No 1 (2021): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/jh.37.1.50-68

Abstract

Demonstrasi dalam konteks demokrasi sangat memiliki keterkaitan erat, dalam negara yang demokratis. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengundang reaksi masyarakat dan mengundang demonstrasi oleh para buruh dan mahasiswa yang menolak undang-undang ini. Sebagai buntut dari demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh tersebut, terbitlah Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 menghimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi karena pandemic di Indonesia belum usai. Tujuan dari penelitian ini adlah untuk melihat bagaimana kekuatan hukum surat edaran dalam praktik pemerintahan dan politik hukum pelarangan demonstrasi mahasiswa melalui Surat Edaran Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 di masa pandemi. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Perdebatan mengenai peraturan kebijakan telah memperlihatkan bahwa tugasnya memang sebagai penjelas peraturan yang telah ada dan mengatur hal-hal terperinci di dalamnya. Dalam permasalahan demontrasi yang baru-baru ini terjadi, adanya surat edaran dari Kemendikbud, dianggap sebagai suatu pembatasan dan kesewenangan hingga ramai dibicarakan masyarakat. Dalam aspek lain, harus tetap dilihat kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Kedua hal ini kemudian menjadi dua gagasan yang menarik dan saling tolak belakang.
Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Ilmu Kedokteran Kehakiman Astari, Astri; Gultom, Jonathan Andreas Thomas; Fadli Hadiputro
Jurnal Hukum Statuta Vol 1 No 1 (2021): Volume 1, Nomor 1, Desember 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jhs.v1i1.5705

Abstract

Sexual violence has now become a worldwide issue andmuch attention by various parties. In fact, this sexual violence oftenhappens to children. In order to prevent the occurrence of sexual violence against children is increasing. The government has issued Government Regulation Number 70 of 2020 concerning Procedures for the Implementation of Chemical Castration, Installation of Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Perpetrators of Sexual Violence against Children. However, the implementation of chemical castration is still reaping the pros and cons, especiallywithin the framework of Human Rights (HAM). In the perspective of Human Rights (HAM) the implementation of chemical castration against perpetrators by administering antiandrogen substances is considered a violation of human rights considering the many side effects that result later and making it no longer limited to punishment, but enters the realm of human rights torture that degrades human dignity. Meanwhile, in the perspective of Judicial Medicine, the Indonesian Doctors Association (IDI) refuses to be the executor of castration punishment for perpetrators of sexual crimes against children because they view that giving chemical castration to perpetrators of sexual violence against children cannot be done because of the weakening of the psychological and physical endurance of perpetrators of sexual violence against children contrary to the oath and code of ethics of the medical profession itself. So it can be concluded that the implementation of the chemical castration criminal punishment today is still reaping the pros and cons.