Amiarso, Erda Aldo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Minuman Keras Di Yogyakarta Amiarso, Erda Aldo
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 1 (2021): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v2i1.11562

Abstract

Pengaruh minuman keras ilegal dapat berdampak menggangu ketertiban umum dan terjadinya kriminalitas. Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran untuk memelihara ketertiban masyarakat. Wewenang diskresi tidak dapat dilepaskan dari penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini masyarakat berasumsi upaya paksa penyidik guna mendapat pengakuan dengan cara kekerasan membuat penulis ingin melakukan kajian tentang kewenangan diskresi penyidik kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan diskresi oleh Polresta Yogyakarta dalam penanganan kasus peredaran miras ilegal di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif yaitu menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan. Pengumpulan data melalui studi pustaka, dan wawancara serta analisis data secara deskriptif, kualitatif. Hasil penelitian mengenai kewenangan diskresi oleh penyidik dalam penanganan kasus peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Yogyakarta bahwa Pelaksanaan diskresi oleh penyidik diberikan secara utuh kepada penyidik menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Diskresi bersifat subyektif dan situasional tergantung pada kasusnya itu sendiri, dapat mempersingkat waktu atau tidak. Kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan diskresi khususnya dalam kasus peredaran minuman keras dikenakan proses pembinaan serta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan penyitaan barang bukti